You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Lokbin Kota Intan Akan Dikenakan Retrebusi Kebersihan
photo Humas Jakarta Barat - Beritajakarta.id

Pedagang di Lokbin Kota Intan Bakal Dikenakan Retribusi Kebersihan

Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, akan dikenakan pembayaran restribusi kebersihan mulai awal Desember nanti. 

Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu masalah penarikan retribusi ini kepada Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP Jakarta Barat.  

Penggiat Media Sosial Diajak Ikut Sosialisasikan Pentingnya Kebersihan

"Retribusi kebersihan akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Lokbin Kota Intan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Edy, Kamis (9/11). 

Ia mengatakan, pihaknya mengenakan retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI. Kami perkirakan bulan depan sudah bisa ditetapkan besaran retribusinya," pungkasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6318 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1985 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1819 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1580 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1308 personBudhi Firmansyah Surapati