You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Lokbin Kota Intan Akan Dikenakan Retrebusi Kebersihan
.
photo Humas Jakarta Barat - Beritajakarta.id

Pedagang di Lokbin Kota Intan Bakal Dikenakan Retribusi Kebersihan

Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, akan dikenakan pembayaran restribusi kebersihan mulai awal Desember nanti. 

Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu masalah penarikan retribusi ini kepada Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP Jakarta Barat.  

Penggiat Media Sosial Diajak Ikut Sosialisasikan Pentingnya Kebersihan

"Retribusi kebersihan akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Lokbin Kota Intan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Edy, Kamis (9/11). 

Ia mengatakan, pihaknya mengenakan retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI. Kami perkirakan bulan depan sudah bisa ditetapkan besaran retribusinya," pungkasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3675 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1076 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye930 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye918 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye905 personNurito